HARI KARTINI & HAK ASASI PEREMPUAN*

Apa yang salah pada perempuan? lebih dari 15.000 kasus kekerasan,pelecehan sek, trafiking,dsb. kita telah berdosa dan berhutang terhadap kemanusian terutama pada perempuan. sejak zaman dahulu mulai dari jiguanpu lalu DOM (Aceh, Timor - Timor, Papua) tragedi Mei 98 samapai hari ini tidak pernah terselesaikan. Bukankah UUD 45 menjamin semua warga negara berkedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan? Bukankah indonesia telah kengadopsi dan mengesahkan CEDAW ke dalam Undang - Undang? Untuk Apa Undang - Undang No. 7 Tahun 1984 ? Untuk Apa Undang - Undang No. 8 Tahun 1998 ? Untuk Apa Pasal 4 ayat 1, Pasal 27, Pasal 28B ayat 2, Pasal 28G ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28 1 ayat 1, ayat 2, ayat 4, ayat 5 Undang - Undang Dasar 45 ? _________________________________________________________________________________________________________________________________ *Asia Afrika Friedeship 2012(John Heryanto) Dok. Foto Epist Ge

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Auto Performance: TUHAN, SENI & KAMU

SEBUAH KAIN DI MESIN JAHIT (Catatan Skenografi Pertemuan dalam Lubang Jarum)